Selasa, 01 Maret 2011

ANGGARAN DASAR (AD) & ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) FORMASI

ANGGARAN DASAR (AD)
FORUM MAHASISWA MUSLIM DAN STUDI ISLAM
(FORMASI)
FAKULTAS EKONOMI DAN MANAJEMEN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2011


Hanyalah orang-orang mu’min yang bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.”
(QS. Al Hujurat:10)

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda orang yang berakal (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha suci engkau, maka peliharalah kami dari siksa api neraka.”
(Q.S. Ali Imran: 190-191)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Mahasiswa Muslim dan Studi Islam Fakultas Ekonomi dan Manajemen, disingkat FORMASI FEM.

Pasal 2
FORMASI FEM berdiri tanggal 14 Februari 2003 / 12 Djulhijjah 1423 H di Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB

Pasal 3
FORMASI FEM bertempat di Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor

BAB II
LANDASAN

Pasal 4
Formasi FEM berdasarkan kepada:
1.       Al Qur’an
2.       As sunnah

BAB III
BENTUK

Pasal 5
Organisasi ini berbentuk Lembaga Struktural BEM FEM IPB

BAB IV
TUJUAN

Pasal 6
FORMASI FEM bertujuan untuk:
Menanamkan nilai-nilai keislaman di FEM

BAB V
FUNGSI
Pasal 7
FORMASI FEM berfungsi:
1.       Meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.
2.       Menyebarkan syiar islam
3.       Sebagai wahana silaturahim dalam rangka mempererat ukhuwah islamiyah
4.       Sebagai Motor penggerak aktivitas keislaman di Fakultas Ekonomi dan Manajemen.


BAB VI
KEANGGOTAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8
Keanggotaan FORMASI FEM terdiri dari pengurus dan anggota.

Pasal 9
1.       Muktamar FORMASI FEM merupakan majelis tertinggi.
2.       Badan Penasehat Formasi merupakan badan pengawas, mahkamah dan badan penimbang
3.        Pengurus FORMASI FEM sebagai pelaksana tertinggi.
4.       Badan Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Departemen
5.       Anggota terdiri dari seluruh mahasiswa muslim  Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB di luar kepengurusan.

BAB VII
LAMBANG

Pasal 10
Lambang FORMASI FEM berupa kubah masjid sebagai basis gerakan umat Islam dan buku sebagai sumber lmu serta dikelilingi garis melingkar yang mencerminkan ukhuwah Islamiyah dengan tulisan Forum Mahasiswa dan Studi Islam Fakultas Ekonomi dan Manajemen.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 11
Keuangan FORMASI FEM bersumber dari :
1.       Dana Keuangan Mahasiswa FEM IPB
2.       Iuran Pengurus
3.       Usaha-usaha lain serta sumbangan-sumbangan yang halal dan tidak mengikat

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan melalui muktamar yag disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ n + 1 peserta muktamar yang hadir.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau dalam ketetapan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar. 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
FORUM MAHASISWA MUSLIM DAN STUDI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN MANAJEMEN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR


BAB I
KEANGGOTAAN DAN KEORGANISASIAN

Bagian 1 : Keanggotaan
Pasal 1
Keanggotan FORMASI FEM terdiri dari :
1.        Pengurus, yaitu mahasiswa muslim FEM yang masih terdaftar di FEM dan termasuk dalam struktur kepengurusan.
2.       Anggota, yaitu semua mahasiswa muslim FEM yang masih terdaftar di FEM

Pasal 2
Keanggotaan FORMASI FEM dapat hilang apabila
1.       Meninggal dunia
2.       Tidak lagi menjadi mahasiswa FEM
3.       Keluar dari agama Islam

Bagian 2 : Hak dan Kewajiban
Pasal 3
Keanggotaan FORMASI FEM memiliki hak :
1.       Memiliki hak bicara dan hak suara bagi kebaikan FORMASI FEM dan Islam pada umumnya
2.       Pengurus berhak menggunakan fasilitas yang ada di FORMASI FEM
3.       Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilakukan FORMASI FEM

Pasal 4
Kewajiban keanggotan FORMASI FEM
1.       Memelihara dan menjaga nama baik FORMASI FEM
2.       Menjunjung tinggi dan menaati segala ketentuan AD/ART dan segala ketentuan lainnya
3.       Memelihara dan menjaga fasilitas yang dimiliki FORMASI FEM
4.       Pengurus wajib membantu seluruh kegiatan yang dilaksanakan, baik materiil maupun moril
5.       Pengurus wajib mengikuti undangan rapat, musyawarah dan muktamar

Pasal 5
Sanksi
1.       Anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART FORMASI FEM serta ketentuan-ketentuan yang berlaku
2.       Sanksi diatur dalam ketentuan FORMASI FEM melalui mekanisme musyawarah.


BAB II
MUKTAMAR

Pasal 6
Muktamar adalah majelis tertinggi dalam FORMASI FEM yang terdiri dari Muktamar dan Muktamar Istimewa.

Pasal 7
Muktamar mempunyai hak dan wewenang :
  1. Mengubah dan menetapkan AD/ART.
  2. Menetapkan GBHK.
  3. Memilih dan menonaktifkan ketua umum.
  4. Membahas laporan pertanggungjawaban dan rekomendasi kepengurusan selanjutnya.
Pasal 8
  1. Muktamar dipimpin oleh presidium muktamar.
  2. Presidium muktamar adalah pengurus FORMASI yang telah dipilih oleh ketua umum FORMASI untuk memimpin Muktamar
Pasal 9
Muktamar dilaksanakan pada masa bakti kepengurusan  atau setelah diadakan muktamar istimewa oleh Badan Penasehat FORMASI.

Pasal 10
Muktamar Istimewa
Muktamar Istimewa adalah muktamar yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Badan Penasehat FORMASI FEM apabila :
  1. FORMASI FEM tidak sesuai dengan fungsinya.
  2. FORMASI FEM menyimpang dari GBHK.
  3. Ketua umum tidak memenuhi kewajibannya.

BAB III
KETUA UMUM

Pasal 11
Ketua Umum FORMASI FEM
Syarat ketua umum FORMASI FEM :
  1. Mahasiswa muslim aktif FEM
  2. Berakhlakul karimah.
  3. Berdedikasi dan bermotivasi tinggi.
  4. Berwawasan keIslaman yang luas.
  5. Aktif dalam kegiatan keIslaman kampus.
Pasal 12
Tata cara pemilihan ketua umum :
  1. Calon diajukan melalui presidium pada saat muktamar dan disepakati forum.
  2. Calon bersedia dan memenuhi persyaratan.
  3. Calon yang diajukan tidak dapat menolak pencalonan kecuali dengan alasan yang dapat diterima oleh peserta muktamar.
  4. Ketua dipilih melalui musyawarah mufakat dalam muktamar, apabila tidak diperoleh kesepakatan maka dilakukan pemungutan suara untuk mencapai suara terbanyak.
Pasal 13
Hak ketua :
  1. Menyusun kepengurusan.
  2. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus.
  3. Melimpahkan wewenang kepada sekretaris jenderal atau pengurus lain yang diberikan mandat  apabila berhalangan selama waktu tertentu.
Pasal 14
Kewajiban ketua :
  1. Melaksanakan AD/ART FORMASI FEM.
  2. Membuat program kerja berdasarkan GBHK maksimal tiga minggu setelah muktamar.
  3. Mengkoordinir pengurus untuk melaksanakan program kerja.
  4. Membuat laporan pertanggungjawaban secara lisan dan tulisan melalui muktamar pada akhir jabatan.
Pasal 15
Pencabutan Mandat
Ketua dicabut mandatnya oleh muktamar jika :
  1. Telah kehilangan statusnya sebagai anggota.
  2. Menyimpang dari AD/ART yang ditetapkan.
Pasal 16
Periode jabatan :
  1. Ketua menjabat selama satu periode sejak tanggal ditetapkan oleh muktamar dan dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya.
  2. Ketua maksimal dapat menjabat selama satu kali kepengurusan.
Pasal 17
Penggantian ketua umum apabila :
  1. Meninggal dunia.
  2. Berakhir masa jabatan.
  3. Dicabut mandatnya oleh muktamar.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 18
Pengurus
Pengurus adalah anggota yang mendaftar dan dipilih atas izin ketua.

Pasal 19
Pengurus dapat bertindak ke dalam dan ke luar atas nama dan sesuai dengan kepentingan FORMASI FEM.

Pasal 20
Pengurus dapat dinon-aktifkan atau diganti  atas izin ketua apabila :
  1. Kehilangan statusnya sebagai anggota.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Tidak menaati AD/ART.
Pasal 21
Peralihan Kepengurusan
Tata cara peralihan kepengurusan :
  1. Satu bulan sebelum masa kerja berakhir Badan Penasehat FORMASI menyelenggarakan muktamar sampai serah terima kepengurusan.
  2. Serah terima kepengurusan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu setelah tersusun kepengurusan baru.


BAB V
RAPAT

Pasal 22
Rapat Pengurus
Rapat pengurus adalah rapat yang dipimpin oleh ketua umum FORMASI FEM dan diikuti oleh pengurus FORMASI FEM, yang berkenaan dengan kegiatan :
  1. Permulaan dan pengukuhan kepengurusan FORMASI FEM.
  2. Evaluasi kegiatan per semester.
  3. Evaluasi akhir kepengurusan.
  4. Pra kegiatan besar.
Pasal 23
Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi terdiri dari :
  1. Rapat pimpinan adalah rapat yang dipimpin oleh ketua umum FORMASI FEM dan diikuti oleh sekretaris, bendahara dan ketua divisi untuk membahas kegiatan dan kelengkapan yang diadakan minimal satu kali setiap bulan.
  2. Rapat divisi adalah rapat yang dipimpin oleh ketua divisi yang diikuti oleh anggota divisi yang bersangkutan untuk membahas program kegiatan dan kelengkapan yang diadakan minimal satu kali setiap bulan.
Pasal 24
Rapat Kepanitiaan
Rapat kepanitiaan adalah rapat yang dipimpin oleh ketua panitia dan diikuti oleh anggota kepanitiaan yang dilakukan sesuai kebutuhan dengan titik berat pada :
  1. Awal pembentukkan kepanitiaan.
  2. Pelaksanaan kegiatan.
  3. Evaluasi kegiatan.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 25
Perubahan anggaran rumah tangga dapat dilakukan pada saat pelaksanaan muktamar FORMASI FEM.

Pasal 26
Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan ditetapkan kemudian.


Demikian Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Forum mahasiswa Muslim dan Studi Islam telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

Bogor,  19 Februari 2011

Ketua Umum FORMASI                                                                                                                                           Ketua Presidium







0 komentar:

Posting Komentar